KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat
Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga
kami berhasil menyelesaikan Makalah yang berjudul “Identifikasi Pelaksanaan Management
Patient Safety di RS Jiwa”. Makalah
ini ditulis guna memenuhi salah satu tugas mata kuliah Management Patient
Safety di jurusan DIII Keperawatan Poltekkes Kemenkes Bandung.
Kami
mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam
penyusunan makalah ini terutama kepada pembimbing kami yang telah mengarahkan
kami dalam pembuatan makalah sehingga makalah ini dapat diselesaikan tepat pada
waktunya. Makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu, kritik dan
saran yang bersifat membangun sangat kami harapkan demi sempurnanya makalah
ini.
Semoga
makalah ini dapat memberikan informasi dan bermanfaat untuk pengembangan
wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua.
Bandung, September 2015
Penyusun
Kelompok7
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR……………………………………………………………………………............i
DAFTAR ISI………………………………………………………………………………….….ii
BAB
I PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang……………………………………….…………………................................1
1.2 Rumusan
Masalah………………………………………..…………………………………..1
1.3 Tujuan
Penulisan……………………………………………..………………………………2
1.4 Manfaat
Penulisan……………………………………………..……………………………..2
BAB II PEMBAHASAN
2.1Standar Pengelolaan Pasien Safety
dalam Keperawatan Jiwa………………………………3
2.2Identifikasi Pelaksanaan Management Patient
Safety di Rs Jiwa …………………………..5
2.3Permasalahan
Dalam Pelaksanaan Management Patient Safety di RS Jiwa……………….11
2.4
Tindakan Management Patient Safety pada Kasus Infeksi Nosokomial…………………...12
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan…………………………………………………………………………………14
3.2 Saran………………………………………………………………………………………..14
DAFTAR
PUSTAKA……………………………………………………………….................15
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Keselamatan (safety) telah menjadi isu global termasuk
juga untuk rumah sakit. Ada lima isu penting yang terkait dengan keselamatan
(safety) di rumah sakit yaitu: keselamatan pasien (patient safety), keselamatan
pekerja atau petugas kesehatan, keselamatan bangunan dan peralatan di rumah
sakit yang bisa berdampak tehadap pencemaran lingkungan dan keselamatan
“bisnis” rumah sakit yang terkait dengan kelangsungan hidup rumah sakit. Ke
lima aspek keselamatan tersebut sangatlah penting untuk dilaksanakan di setiap
rumah sakit. Namun, harus diakui kegiatan institusi rumah sakit dapat berjalan apabila
ada pasien. Karena itu keselamatan pasien merupakan prioritas utama untuk
dilaksanakan dan hal tersebut terkait dengan isu mutu dan citra perumahsakitan
(Panduan
Nasional Keselamatan Pasien Rumah Sakit, DepKes R.I 2006).
Keselamatan
pasien (patient safety) rumah sakit adalah suatu sistem dimana rumah sakit
membuat asuhan pasien lebih aman. Sistem tersebut meliputi asesmen risiko,
identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan risiko pasien,
pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden dan tindak
lanjutnya serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko. Sistem
tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya cedera yan disebabkan oleh
kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak melakukan tindakan yang
seharusnya dilakukan. (Panduan Nasional Keselamatan Pasien Rumah sakit, Depkes
R.I. 2006).
Menurut
American Nurses Associations (ANA), Keperawatan jiwa adalah area khusus dalam
praktek keperawatan yang menggunakan ilmu tingkah laku manusia sebagai dasar
dan menggunakan diri sendiri secara teraupetik dalam meningkatkan,
mempertahankan, memulihkan kesehatan mental klien dan kesehatan mental
masyarakat dimana klien berada (American Nurses Associations).
Keperawatan
jiwa adalah pelayanan keperawatan profesional didasarkan pada ilmu perilaku,
ilmu keperawatan jiwa pada manusia sepanjang siklus kehidupan dengan respons
psiko-sosial yang maladaptif yang disebabkan oleh gangguan bio-psiko-sosial,
dengan menggunakan diri sendiri dan terapi keperawatan jiwa (komunikasi
terapeutik dan terapi modalitas keperawatan kesehatan jiwa) melalui pendekatan
proses keperawatan untuk meningkatkan, mencegah, mempertahankan dan memulihkan
masalah kesehatan jiwa klien (individu, keluarga, kelompok komunitas).
1.2 Rumusan Masalah
1.
Bagaimana standar pengelolaan pasien
safety dalam keperawatan jiwa ?
2.
Bagaimana pelaksanaan management Patient
safety di RS Jiwa?
3.
Apa saja permasalahan dalam pelaksanaan
management patient safety di RS Jiwa?
4.
Bagaimana tindakan management patient
safety pada kasus infeksi nosocomial?
1.3 Tujuan Penulisan
1.
Untuk mengetahui standar pengelolaan
pasien safety dalam keperawatan jiwa
2.
Untuk mengetahui pelaksanaan management
patient safety di RS Jiwa
3.
Untuk mengetahui permasalahan management
patient safety di RS Jiwa
4.
Untuk mengetahui tindakan management
patient safety pada kasus infeksi nosokomial dan resiko
1.4 Manfaat penulisan
1.
Diharapkan dapat berguna bagi penulis
sendiri dan bermanfaat untuk semua pembaca
2.
Sebagai penambah wawasan dan pengetahuan
mengenai pelaksanaan management patient safety di RS Jiwa
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Standar Pengelolaan Pasien Safety dalam
Keperawatan Jiwa
Standar
1. Falsafah dan Tujuan
Kegiatan pengendalian infeksi di Rumah
Sakit Jiwa merupakan suatu keharusan untuk melindungi pasien dari kejangkitan
infeksi, dalam bentuk upaya pencegahan, surveilens. dan pengobatan yang
rasional.
Standar
2. Administrasi dan Pengelolaan
Harus ada panitia yang bertanggung
jawab. mengatur, dan meninjau pengendalian infeksi.
Standar
3. Staf dan Pimpinan
Pimpinan dan staf diberikan kewenangan
dalam pengelolaan program pengendalian infeksi.
Standar
4. Fasilitas dan Peralatan
Perlengkapan untuk kebersihan Rumah
Sakit Jiwa harus disediakan, demikian pula lingkungan harus bersih.
Standar
5. Kebijakan dan Prosedur
Kriteria:
1. Petugas Kebersihan
Harus
ada jadwal kerja minimal 3 kali untuk membersihkan lantai atau setiap
kali ada pengotoran lantai.
2. Linen
Kereta untuk membawa linen kotor harus
dicuci dan didesinfeksi secara leratur setiap hari. Linen bekas pasien infeksi
harus dipisahkan dan didesinfeksi khusus. Ruangan serta tempat kerja laundri
dibersihkan setiap hari. Staf harus mencuci tangan secara teratur dengan anti
septik. Dilarang merokok di ruang linen. Bila linen disiapkan di luar Rumah
Sakit Jiwa. harus dipastikan bahwa proses dapat dipertanggung jawabkan.
3. Pengudaraan dan ventilasi
Harus dibuktikan bahwa mesin pendingin
udara diperiksa secara teratur dan terbukti bersih dari jamur dan bakteri.
Dilarang merokok di Rumah Sakit Jiwa.
4. Pembuangan sampah
Sampah harus dibuang sedemikian rupa
agar sesuai dengan peraturan yang ada.
Harus ada batasan dan prosedur mengenai:
a.
Sampah yang terkontaminasi
b.
Pemisahan sampah umum dan sampah medis yang terkontaminasi
c. Penanganan yang tepat dengan kantong, baju
pelindung. dan tempat sampah sebelum sampah dimusnahkan.
d. Harus
ada tempat khusus bagi alat bekas suntik dan dibuang dengan cara yang aman agar
tidak mecelakakan orang lain,
5.
Sumber air
a.
Kualitas air harus baik, bila mungkin berasal dan PAM, bila berasal dari
sumber lain harus dibuktikan bahwa
secara mikrobiologik dapat dipertanggung jawabkan.
b. Bila
terdapat penampungan air maka secara berkala "harus ada pemeriksaan
mengenai kebersihan dan mikrobiologi.
Standar
6. Pengembangan Staf dan Pendidikan
Semua staf berhak mendapatkan kesempatan
pengembangan kemampuan dan keterampilan melalui program pendidikan.
Standar
7. Evaluasi dan Pengendalian Mutu
Harus ada prosedur untuk menilai mutu
pelayanan dan ada mekanisme untuk mengatasi masalah.
2.2 Identifikasi Pelaksanaan Management
Patient Safety di RS Jiwa
2.2.1
Management
Patient Safety pada Pasien Jiwa
Perawatan pasien jiwa dengan
menerapkan pasien safety bisa dilakukan dengan menerapkan hal-hal berikut ini :
1. Melindungi
pasien dari membahayakan dirinya sendiri
Dilakukan dengan memantau pasien
dengan kecenderungan untuk bunuh diri atau menyebabkan kerugian bagi diri
mereka sendiri dan menempatkan mereka tetap di bawah pengawasan, menngeksplor
isi pikiran mereka, mencoba untuk mengalihkan perhatian mereka dari ide-ide
bunuh diri tersebut, mencoba untuk mengisi waktu mereka dengan kegiatan
yang berbeda dan memberi mereka harapan dalam hidup , menempatkan mereka dalam
lingkungan yang aman di bangsal jauh dari stimulator eksternal untuk ide-ide
bunuh diri dan jauhkan dari benda berbahaya yang ia bisa gunakan
untuk untuk membahayakan dirinya sendiri.
2. Melindungi
pasien dari resiko infeksi nosokomial
Rumah sakit merupakan sumber mikroba
pathogen yang sangat potensial menyebabkan infeksi dapat menyebar ke seluruh
lingkungan di rumah sakit melalui kontak antara pengunjung, penderita, petugas,
dan peralatan medis serta luka operasi.
Infeksi di rumah sakit yang lebih
dikenal infeksi nosokomial menjadi masalah yang tidak bisa dihindari angka
kejadiannya, sehingga dibutuhkan data dasar infeksi ini untuk menurunkan angka
yang ada. Untuk itu perlunya melakukan surveilans dengan metode yang aktif,
terus menerus dan tepat sasaran.
Dalam pelaksanaan pencegahan dan
pengendalian infeksi (PPI) di rumah sakit melibatkan kerjasama Unit Pelayanan
Terpadu (UPT), Departemen, Instalasi dan Unit terkait serta ketersediaan sarana
dan prasarana yang sesuai standar. Disamping itu diperlukan monitoring dan
evaluasi untuk menilai keberhasilan program.
Pelaksanaan surveilans memerlukan
tenaga khusus Tim PPI yang terampil yang termasuk tugas dari perawat yang
bertugas purna waktu dalam upaya PPI di rumah sakit. Untuk melaksanakan monitor
data-data melalui lembar formulir, guna pencatatan dan pelaporan kejadian infeksi
nosokomial terpadu.
Infeksi nosokomial adalah infeksi
yang didapat penderita selama/oleh karena dia dirawat di rumah sakit. Suatu
infeksi pada penderita, baru bisa dinyatakan sebagai infeksi nososkomial bila
memenuhi beberapa kriteria/batasan tertentu yaitu:
a.
Pada
waktu penderita mulai dirawat di rumah sakit tidak didapatkan tanda-tanda
klinik dari infeksi tersebut.
b.
Pada
waktu penderita mulai dirawat di rumah sakit tidak sedang dalam masa inkubasi
dari infeksi tersebut.
c.
Tanda-tanda
klinik infeksi tersebut baru timbul sekurang-kurangnya setelah 2 x 24 jam sejak
mulai perawatan.
d.
Infeksi
tersebut bukan merupakan sisa dari infeksi sebelumnya.
e.
Bila
saat mulai dirawat di rumah sakit sudah ada tanda-tanda infeksi, dan terbukti infeksi
tersebut didapat penderita ketika dirawat di rumah sakit yang sama pada waktu
lalu, serta beluym pernah dilaporkan sebagai infeksi nosokomial.
Pencegahan pasien dari resiko infeksi nosokomial dilakukan
dengan:
a.
Membatasi
transmisi organisme dari atau antar pasien dengan cara mencuci tangan dan
penggunaan sarung tangan, tindakan septik dan aseptik, sterilisasi dan
disinfektan.
b.
Mengontrol
resiko penularan dari lingkungan.
c.
Melindungi
pasien dengan penggunaan obat-obatan yang adekuat, nutrisi yang cukup, dan
vaksinasi.
d.
Membatasi
resiko infeksi endogen dengan meminimalkan prosedur invasi melalui obat yang
disuntikan.
e.
Mengawasi
pasien ketika sedang makan bersama agar tidak saling berbagi makanan yang akan
menjadi penyebab penyebaran infeksi.
f. Disarankan
pasien yang mempunyai penyakit menular (TBC dan Hepatitis) untuk menjaga dari
komplikasi dan juga memantau agar tidak menularkan kepada pasien lainnya
(seperti menggunakan masker) dan diadakan hand sanitizer ditempatnya.
g. Mengajarkan
dan memantau kepada semua pasien untuk selalu cuci tangan minimal sesudah dan
sebelum makan dan juga menyediakan tempat cuci tangan.
h. Pakaian
pasien yang mempunyai penyakit menular (seperti kusta) dicuci terpisah dengan
pasien lain untuk mencegah penularan.
Dalam pengendalian infeksi yang
terjadi di Rumah Sakit Jiwa melalui 3 tahapan yaitu : Pencatatan, pelaporan dan tindakan koreksi
a.
Pengumpulan data, dalam tahapan ini
terdapat beberapa hal yang terkait di dalamnya diantaranya :
1.
Pengumpulan Data
Tim
PPI bertanggung jawab atas pengumpulan data tersebut di atas, karena mereka
yang memiliki keterampilan dalam mengidentifikasi IRS sesuai dengan criteria
yang ada. Sedangkan pelaksana pengumpul data dalah IPCN yang dibantu
IPCLN. Mekanisme pelaksanaan surveilans
:
IPCLN
mengisi dan mengumpulkan formulir surveilans setiap pasien beresiko diunit
rawat masing-masing setiap hari. Pada awal bulan berikutnya paling lambat
tanggal 5 formulir surveilans diserahkan ke tim PPI dengan diketahui dan
ditanda tangani kepala ruangan.
2.
Pedoman
Apabila
ada kecurigaan terjadi infeksi IPCLN (Infection Prevention and Control Link
Nurse) segera melaporkan ke IPCN (Infection Prevention and Control Nurse) untuk
ditindak lanjuti (investigasi).
3.
Sumber Data
Diperoleh
dari :
a)
Rekam Medis
b)
Catatan Perawatan
c)
Catatan Hasil Pemeriksaan Penunjang
(Laboratorium dan Radiologi)
d)
Formasi
e)
Pasien atau Keluarga Pasien
4.
Numerator
Angka
kejadian infeksi
5.
Denominator
Denominator
ditentukan oleh jenis IRS
6.
Pengolahan dan Penyajian Data
a)
Penyusunan data
b)
Analisis data
Data
insiden rate dianalisa, apakah ada perubahan yang signifikan seperti penurunan
maupun peningkatan IRS yang cukup tajam atau signifikan, kemudian dibandingkan
dengan jumlah kasus dalam kurun waktu bulan yang sama pada tahun yang lalu.
Jika terjadi perubahan yang signifikan dicari factor-faktor penyebabnya mengapa
hal tersebut terjadi. Bila diketemukan penyebab dilanjutkan dengan alternative
pemecahannya. Dan diantara pemecahan dipilih yang baik dilaksanakan bagi rumah
sakit atau fasilitas pelayanan setempat. Hasil analisa data disajikan dalam
bentuk table, diagram, dan grafik.
c)
Penyimpulan data
d)
Pelaporan/umpan balik.
Prinsip
pelaporan surveilans IRS :
1)
Laporan dibuat sistematik, singkat,
tepat waktu dan informative
2)
Laporan dibuat dalam bentuk grafik atau
tabel.
3)
Laporan dibuat bulanan, triwulan,
semester atau tahunan.
4)
Laporan disertai analisis masalah dan
rekomendasi penyelesaian.
5)
Laporan di presentasikan dalam rapat
koordinasi dengan pimpinan.
Dilaksanakan
dengan terarah, tepat, tertib dan berkesinambungan. Pada kejadian luar biasa
perlu ditetapkan :
1)
Tata cara untuk melakukan identifikasi
masalah.
2)
Penetapan penyebab.
3)
Cara pemecahan masalah.
Jenis laporan tertulis meliputi:
1)
Rutin
·
Rekapitulasi angka kejadian infeksi
setiap bulan
·
Angka kejadian infeksi dan kegiatan tiap
3 bulan
·
Laporan pertanggung jawaban pelatihan
·
Laporan tahunan kegiatan
2)
Insidentil
·
Laporan MRSA
·
Laporan KLB (Pseudomonas, Serratia
Acinetobacter, dll)
Laporan ditujukan kepada Direktur Utama dengan
tembusan:
1)
Direktur Medik dan keperwatan
2)
Ketua Komite Medik
3)
Departemen/ruangan yang terkait
4)
Kepala bidang keperawatan
3. Melindungi
pasien dari bahaya yang dilakukan oleh orang lain
Dilakukan dengan memonitor perilaku
agresif yang dapat menyebabkan perkelahian di antara pasien. Delusi atau
keyakinan yang salah juga perlu dipantau untuk mencegah pasien mengalami
kerugian satu sama lain.
4. Melindungi
pasien dari kesalahan medis atau keperawatan.
Dilakukan dengan memastikan bahwa
identitas pasien telah sesuai dengan tindakan medis atau keperawatan yang akan dia
jalani sehingga tidak terjadi kesalahan dalam pemberian tindakan. Penentuan
diagnosa harus tepat sesuai dengan data-data yang telah terkumpul, sehingga
tidak ada kesalahan dalam pemberian asuhan keperawatan.
5. Pemeriksaan
dini
Dilakukan
pemeriksaan dini pada pasien ketika awal memasuki rumah sakit ini bertujuan
agar mengetahui jika pasien mengidap penyakit tertentu. Sehingga jika terdapat
pasien yang mengidap penyakit menular, penanganan pasien tersebut bisa
dilakukan dengan benar agar tidak menularkan penyakitnya terhadap pasien lain.
6. Melindungi
pasien dari lingkungan fisik
Dilakukan dengan memastikan bahwa pasien ditempatkan dalam
tempat aman dan bebas dari benda-benda berbahaya yang mungkin melukai pasien
atau digunakan untuk menyebabkan kerugian bagi pasien sendiri (Hanya
peralatan makanan plastik dapat digunakan di lingkungan, tidak ada benda
tajam yang diperbolehkan di lingkungan)
7. Melindungi
pasien dari resiko jatuh
Dengan menghindari penempatan pasien di lantai yang
bertingkat agar tidak terjadi kejadian pasien meloncat dari lantai atas.
8. Memastikan
obat dikonsumsi oleh
pasien dengan benar
Dilakukan dengan cara memastikan
bahwa setiap obat yang diberikan kepada pasien benar-benar telah diminum dan
ditelan.
2.2.2
Nurse
Safety/ Keselamatan Perawat Saat Melakukan Asuhan Pada Pasien Jiwa
1.
Menghindari berhadapan langsung pada pasien yang
agresif sendirian .
2.
Tidak
menstimulus marah pasien dengan selalu tenang dan menggunakan nada suara yang lembut ketika berhadapan dengan pasien.
3.
Menggunakan alat pelindung diri (APD) ketika memberikan
asuhan keperawatan kepada pasien yang mengidap penyakit infeksi.
4.
Mencegah diri untuk menggunakan obat-obatan pasien jiwa
walaupun sedang meresa lelah dan tertekan.
5.
Menghindari
membelakangi
pasien.
6.
Menjaga
kontak mata untuk mengetahui jika ada kemungkinan perubahan perilaku yang
merupakan tanda pasien marah.
7.
Ketika mencoba untuk mengendalikan fisik
pasien mendekatinya dari belakang dan samping dan harus ditemani perawat lain.
8.
Menjaga jarak ketika berinteraksi dengan
pasien (misalnya ketika pasien sedang marah).
9.
Cuci tangan sebelum dan sesudah
melakukan tindakan, misalnya pada pasien TBC memakai masker dan sarung tangan
dan juga perawat harus tau bagaimana penularan penyakit-penyakit tertentu (HIV,
TBC). Mencuci tangan adalah menggosok air dengan sabun secara bersama-sama
seluruh kulit permukaan tangan dengan kuat dan ringkas kemudian dibilas di
bawah aliran air (Larsan, 1995).
2.2.3
Pelaksanaan Management Patient
Safety Pada Sarana Dan Prasarana RS Jiwa (Lingkungan)
Aspek –aspek yang perlu diperhatikan untuk
keselamatan dan keamanan pasien pada ruangan jiwa:
1. Bangunan
rumah sakit
Bangunan
gedung harus kokoh
2. Ruang
perawatan
Ruangan perawatan pasien ditempatkan di
tempat yang dekat dengan nurse station sehingga mudah terpantau, ruangan juga
diharuskan selalu terkuncidan mempunyai ventilasi yang baik sehingga cahaya
bisa masuk kedalam ruangan.
3.
Warna
Warna
cat ruangan disesuaikan dengan kondisi psikologis pasien. Contohnya dengan memakai warna dinding yang berkesan”teduh” atau dingin untuk tidak memancing emosi pasien.
4. Penerangan
Penerangan pada malam hari harus cukup terang agar pasien tidak menjadi tegang. Khususnya bagi pasien yang memiliki tingkat
halusinasi yang lebih tinggi.
5. Posisi
jendela
Jendela yang di gunakan pada pasien
penyakit jiwa sebaiknya tidak terlalu
rendah dari lantai,diberi tralis agar pasien
tidak dapat menjangkau bagian kaca secara langsung atau dapat menggunakan
jendela kayu. Jendela juga tidak boleh dilengkapi dengan gorden.
6. Pintu
Pintu dibuat lebih kuat dan dikunci dari
luar pada malam hari agar pasien tidak
melarikan diri. Rancangan pintu sebaiknya tidak berkesan tertutup atau mengisolasi pasien.
7. Lantai
Lantai yang di gunakan pada kamar pasien penyakit jiwa tidak boleh
licin sehingga pasien tidak terpeleset serta lantai mempunyai permukaan yang bertekstur
namun mudah dibersihkan dan cepat kering bila basah.
8. Dinding
Sebaiknya permukaan dinding rata dan kedap
air, di desain tidak terlalu tinggi agar memudahkan memantau aktivitas pasien
didalam ruangan.
9. Langit-langit
Bahan
langit-langit sebaiknya warna terang.Sebaiknya dibuat lebih kuat ,atau diatas langit-langit
diberi penghalang atau lembaran seng ( di atas usuk) agar pasien tidak bisa
melarikan diri melalui langit-langit dan langit-langit pun dibuat lebih tinggi
dari biasanya supaya mencegah tindakan bunuh diri dari pasien.
10. Perabot
a. Meja
dan kursi sebaiknya berbahan kuat dan elastic, kokoh, tahan lama misalnya bahan plastic dan kayu diusahkan
tidak ada sisinya yang tajam, dan berwarna terang (misalnya putih). Meja dan
kursi diusahakan di singkirkan atau
ditaruh merapat dinding bila tidak
sedang digunakan sehingga ruangan lebar
untuk sirkulasi.Tempat tidur di usahakan permanen kedudukannya(kaki tempat tidur ditanam di
lantai) agar tidak bisa di gerakkan dan di jungkirkan pasien. Juga harus tidak
ada sisi-sisi tempat tidur yang tajam.
b. Kasur
sebaiknya terbuat dari bahan karet dan tidak memakai sprey, kasur pun juga
dirancang tidak terlalu tinggi untuk menghindari resiko terjatuh.
c. Tidak
boleh terdapat hiasan dinding (seperti lukisan)
d. Tidak
boleh terdapat stop kontak di dalam ruangan
e. Peralatan mandi dan peralatan kebersihan sebaiknya
memakai bahan plastik dan tidak tajam
f. Lemari
perawat maupun dokter harus kuat agar
tidak bisa dibuka oleh pasien. Begitupun dengan lemari obat, harus kuat dan
selalu terkunci.
2.3 Identifikasi
Tindakan Management Safety Patient Safety pada Kasus Infeksi Nosokomial
1. Tugas dan tanggung jawab panitia
medis pengendalian infeksi
Panitia ini dipimpin oleh seorang dokter yang mempunyai
pengetahuan dan berminat khusus dalam bidang ini. Inti dari tugas dan tanggung jawab panitia medis pengendalian infeksi adalah mencari,
mengidentifikasi infeksi nosokomial, yang selanjutnya dikumpulkan, diolah,
dianalisis dan disajikan sebagai bahan informasi kepada pihak manajemen atau
direktur RS. Adapun informasi
tersebut antara lain:
a.
Angka
kejadian infeksi nosokomial secara menyeluruh dalam kurun waktu tertentu
disertai presentasenya untuk masing-masing jenis infeksi nosokomial
b.
Perkembangan
angka kejadian masing-masing infeksi nosokomial saat ini dibandingkan dengan
laporan periode sebelumnya
c.
Prosedur
dan tindakan medis atau perawatan yang dicurigai sebagai penyebab atau factor
resiko
d.
Jenis
kasus atau penyakit dasar yang diserang infeksi nosokomial
e.
Peta
mikroba pathogen sebagai hasil kajian laboratorium mikrobiologi
f.
Ruang
perawatan yang paling banyak ditemukan kasus infeksi nosokomial
Informasi yang disampaikan oleh Panitia Medis Pengendalian
Infeksi kepada pihak manajemen atau direktur
RS akan dijadikan sebagai masukan untuk pembenahan atau koreksi pelayanan
medis. Direktur RS merekomendasikan temuan dan analisis Panitia Medis
Pengendalian Infeksi ke jajaran di bawahnya, yaitu ke masing-masing Unit
Pelaksana Fungsional sebagai umpan balik/ feedback. Mekanisme kerjanya yaitu
antara input yang dilaporkan Panitia Medis Pengendalian Infeksi dan output
sebagai bahan koreksi yang harus diinformasikan ke manajemen pelayanan medis
RS, maka diharapkan akan selalu ada pengawasan dan penilaian terhadap mutu
pelayanan medis.
Agar organisasi Panitia Medis Pengendalian Infeksi dapat
berjalan dengan baik dan efektif, maka perlu adanya sejumlah personalia yang
disusun dengan memperhatikan keahlian dan senioritasnya. Panitia medic
pengendalian infeksi sebagai sebuah unit kerja, memerlukan adanya bentuk/format
organisasi serta mekanisme kerja. Pelaksanaan mekanisme kerja hendaknya terarah
dan terkoordinasi agar dapat menjangkau semua unit pelaksanan fungsional (UPF).
Untuk hal ini format bentuk organisasi panitia medic pengendalian infeksi
menyelarsakan diri terhadap bentuk organisasi Rumah Sakit.
Sesuai dengan format organisasi, pembagian tugas dan
wewenang disusun atau diatur secara berjenjang dari perencana (konseptual,
koordinasi dan supervise hingga pelaksana dilapangan dengan rincian tugas
sebagai berikut.
a.
Panitia
medic pengendalian infeksi
1)
Membuat
kebijakn (policy) pengendalian infeksi
2)
Menetapkan
standar atau kriteria diagnosis
3)
Menyusun
dan menetapkan kewaspadaan standar bagi upf
4)
Mengkaji
ulang (review) laporan berkala yang disusun oleh tim pendgendalian infeksi
5)
Menyampaikan
analisis perkembangan infeksi nosocomial disertai saran atau ekomendasi kepada
direktur rumah sakit yang disampaikan secara berkala (input)
6)
Menyusun
program pelatihan
b.
Mengadakan
pertemuan berkala
1) Patient Safety Selama Masa Penahanan
Hal-hal yang dilakukan dalam
menjalankan patient safety untuk pasien jiwa selama masa penahanan antara lain
:
a)
Penahanan
pasien dilakukan berdasarkan pada perintah medis.
b)
Tidak
menggunakan penahanan sebagai metode hukuman atau untuk membalas dendam
pribadi.
c)
Memberitahu
pasien alasan penahanannya.
d)
Pastikan
bahwa penahanan tidak memblokir sirkulasi darah.
e)
Penahanan
pasien dilakukan dengan posisi pasien dalam kondisi terlentang.
f)
Pastikan
bahwa kebutuhan fisik pasien terpenuhi.
g)
Penahanan
tidak berlaku pada kasus operasi mata , operasi tulang belakang, kondisi
hati, dada dan masalah pernapasan.
h)
Ruangan
fisik sekitarnya harus sesuai dan dilengkapi kamera pemantau.
i)
Pasien
harus dimonitor pada semua waktu penahanan.
2)
Patient
Safety Selama Masa Pengasingan
Hal-hal yang dilakukan dalam menjalankan patient safety
untuk pasien jiwa selama masa pengasingan antara lain :
a)
Pengasingan
pasien dilakukan berdasarkan pada perintah medis.
b)
Tidak
menggunakan pengasingan sebagai metode hukuman atau untuk membalas dendam
pribadi
c)
Memberitahu
pasien alasan menempatkan dia dalam pengasingan.
d)
Pastikan
bahwa ruang bebas dari bahaya.
e)
Pastikan
bahwa fisik ruang sekitarnya tepat dan dilengkapi dengan kamera pemantau.
f)
Pastikan
bahwa kebutuhan fisik pasien terpenuhi.
g) Pengasingan tidak harus dilakukan
pada kasus-kasus risiko bahaya diri, autis, jantung dan gangguan pernapasan dan
pasien fobia.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Keselamatan pasien (patient safety) rumah sakit
adalah suatu sistem dimana rumah sakit membuat asuhan pasien lebih aman.Sistem
tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya cedera yan disebabkan oleh
kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak melakukan tindakan yang
seharusnya dilakukan. (Panduan Nasional Keselamatan Pasien Rumah sakit, Depkes
R.I. 2006).Menurut
American Nurses Associations (ANA), Keperawatan jiwa adalah area khusus dalam
praktek keperawatan yang menggunakan ilmu tingkah laku manusia sebagai dasar
dan menggunakan diri sendiri secara teraupetik dalam meningkatkan,
mempertahankan, memulihkan kesehatan mental klien dan kesehatan mental
masyarakat dimana klien berada (American Nurses Associations).
Standar
pengelolaan pasien safety dalam keperawatan jiwa terdiri dari 7 standar yaitu:
Falsafah dan Tujuan, Administrasi dan Pengelolaan, Staf dan Pimpinan, Fasilitas
dan Peralatan, Kebijakan dan Prosedur , Pengembangan Staf dan Pendidikan,
Evaluasi dan Pengendalian Mutu. Ruang lingkup management patient safety mencakup keamanan pasien, perawat dan
lingkungan.
3.2
Saran
Demikian
makalah yang kami susun, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca.
Kami meminta kritik dan saran agar penulisan makalah ini dapat lebih sempurna
di masa yang akan datang.
1.1
DAFTAR
PUSTAKA
https://books.google.co.id/books?id=pengendalian-infeksi-nosokomial.html
http://enitauho.blogspot.com/2009/02/panitia-medis-pengendalian-infeksi.html
No comments:
Post a Comment